Sistem Pemilu & Parpol 2014


SISTEM PEMILU 2014
 
Sistem Pemilihian Umum merupakan metode yang mengatur serta memungkinkan warga negara memilih/mencoblos para wakil rakyat diantara mereka sendiri. Metode berhubungan erat dengan aturan dan prosedur merubah atau mentransformasi suara ke kursi di parlemen. Mereka sendiri maksudnya adalah yang memilih ataupun yang hendak dipilih juga merupakan bagian dari sebuah entitas yang sama.

            Terdapat bagian-bagian atau komponen-komponen yang merupakan sistem itu sendiri dalam melaksanakan pemilihan umum diantaranya:
  • Sistem hak pilih
  • Sistem pembagian daerah pemilihan.
  • Sistem pemilihan
  • Sistem pencalonan.
Bidang ilmu politik mengenal beberapa sistem pemilihan umum yang berbeda-beda dan memiliki cirri khas masing-masing akan tetapi, pada umumnya berpegang pada dua prinsip pokok, yaitu:
a. Sistem Pemilihan Mekanis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih masing-masing dalam mengeluarkan satu suara di tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan.
b. Sistem pemilihan Organis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai sekelompok individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka ragam persekutuan hidup. Jadi persekuuan-persekutuan inilah  yang diutamakan menjadi pengendali hak pilih.

 
Pentingnya Pemilu
Pemilu dianggap sebagai bentuk paling riil dari demokrasi serta wujud paling konkret keikut sertaan (partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu, sistem & penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama karena melalui penataan, sistem & kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan demokratis.

Pemilu sangatlah penting bagi sebuah negara, dikarenakan:
  • Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
  • Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
  • Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
  • Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.

Asas – asas Pemilu
1. Langsung
Langsung, berarti masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan keinginan diri sendiri tanpa ada perantara.

2. Umum
Umum, berarti pemilihan umum berlaku untuk seluruh warga negara yg memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan,  kedaerahan, dan status sosial yang lain.

3. Bebas
Bebas, berarti seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapa pun.

4. Rahasia
Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.

5. Jujur
Jujur, berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Adil
Adil, berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Pemilihan Umum Indonesia 2014 diikuti oleh 12 partai politik dan 3 partai local Aceh. Pemilu merupakan pesta demokrasi Indonesia yang digelar dalama periode lima tahun sekali. Rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih dan dipilah dalam pemilu.

- Berikut profil partai politik 2014  yang telah lolos verifikasi berdasarkan nomor urut
1.        PARTAI NASDEM (Nasioanal)
Ketua       : Surya Paloh
Sekjen      : Patrice Rio Capella
Bendahara            : Frankie Turtan
2.        PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (Nasional)
Ketua       : Drs. H.A. Muhaimin Iskandar, M.Sc
Sekjen      : H. Iman Nahrowi
Bendahara            : H. Bachrudin Nasori 
3.        PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (Nasional)
Ketua       : Muhammad Anis Matta
Sekjen      : Muhamad Taufik Ridlo
Bendahara            : Mahfudz Abdurrahman
4.        PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (Nasional)
Ketua       : Megawati Soekarnoputri
Sekjen      :  Tjahjo Kumolo
5.        PARTAI GOLONGAN KARYA (Nasional)
Ketua       : H. Aburizal Bakrie
Sekjen      : Idrus Marham
Bendahara            : Drs. Setya Novanto
6.        PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (Nasional)
Ketua       : Prof. Dr. Ir. Suhardi, M.Sc.
Sekjen      : H. Ahmad Muzani, S. Sos
Bendahara            :  Thomas A. Muliatna Djiwandono, MA
7.        PARTAI DEMOKRAT (Nasional)
Ketua       : Dr. Susilo Bambang Yudhoyono
Sekjen      : Edhie Baskoro Yudhoyono, M. Sc
Bendahara            : Handoyo Mulyadi
8.        PARTAI AMANAT NASIONAL  (Nasional)
Ketua       : M. Hatta Rajasa
Sekjen      : Taufik Kurniawan
Bendahara            : Jon Erizal
9.        PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN ( Nasional)
Ketua       : Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si.
Sekjen      : Ir. H.M. Romahurmuziy, MT
Bendahara            : Drs. H. Mahmud Yunus
10.    PARTAI HATI NURANI RAKYAT (Nasional)
Ketua       : H. Wiranto
Sekjen      : Dossy Iskandar Prasetyo
Bendahara            : Bambang Sudjagad
11.    PARTAI DAMAI ACEH (Lokal)
Ketua       : Tgk. Muhibbussabri.A.Wahab
Sekjen      : Khadir Rizal Jamal, S.Pd.
Bendahara            : M.Tahir.S.Sos
12.    PARTAI NASIONAL ACEH  (Lokal)
Ketua       : Tgk. Muchsalmina
Sekjen      : Muharram Idris
Bendahara            : Lukman Age

13.    PARTAI ACEH (Lokal)
Ketua       : Muzakir Manaf
Sekjen      : Mukhlis Basyah
Bendahara            : Hasanuddin Sabon
14.    PARTAI BULAN BINTANG ( Nasional)
Ketua       : Dr. H. MS. Kaban, SE, M.Si
Sekjen      : B.M. Wibowo, SE, MM
Bendahara            : Sarinandhe Djibran, SH
15.    PARTAI KEADILAN dan PERSATUAN INDONESIA (Nasional )
Ketua       : Letjen TNI Dr. H. Sutiyoso, SH
Sekjen      : Drs. H. Lukman F. Mokoginta, M.Si
Bendahara            : Linda Setiawati

-         JADWAL PEMILU 2014
Tanggal
Acara Kegiatan



Jadwal 2014
11 Januari – 05 April
Pelaksanaan Kampanye
06 April - 08 April
Masa Tenang
09 April
Pemungutan dan Penghitungan Suara (Pemilu Legislatif)
25 April – 25 Mei
Audit Dana Kampanye
26 April – 06 Mei
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tingkat Nasional
07 Mei - 09 Mei
Penetepan Hasil Pemilu Secara Nasional
07 Mei - 09 Mei
Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas (PT 3%)
11 Mei - 18 Mei
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tingkat Nasional s/d Kabupaten/Kota
Juni - September
Peresmian Keanggotaan DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
09 Juli
Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilpres (Pemilu Presiden)
Juli - Oktober
Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota Terpilih DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota


-Perolehan Kursi di DPR
Cara undian akan ditempuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan perolehan kursi DPR dan DPRD bagi partai politik (parpol) apabila jumlah parpol yang memiliki sisa suara sama lebih banyak daripada jumlah kursi yang tersisa. kaitan ini ada dua tahap yang bisa ditempuh dalam penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR maupun DPRD provinsi/kabupaten-kota.
Sedangkan calon terpilih DPD bisa batal meskipun namanya tercantum karena nama itu tidak tercantum dalam Daftar Calon Anggota DPD di provinsi yang bersangkutan. Hal itu dikemukakan oleh Wakil Ketua KPU Prof. Ramlan Surbakti.
Tahap pertama penetapan perolehan kursi partai adalah dengan lebih dulu menetapkan bilangan pembagi pemilihan (BPP) untuk setiap daerah pemilihan. Langkah berikutnya mengalokasikan kursi yang ditetapkan untuk suatu daerah pemilihan kepada parpol peserta Pemilu dengan cara membagi jumlah suara yang sah yang diperoleh setiap Parpol dengan BPP di daerah pemilihan tersebut.
Setelah itu, apabila masih ada kursi DPR/DPRD yang belum terbagi, maka yang ditempuh cara sebagai berikut. Yaitu, menyusun daftar urutan Parpol berdasarkan sisa suara yang terbanyak, setelah itu membagi kursi yang belum terbagi kepada Parpol menurut urutan sisa jumlah suara terbanyak. Apabila jumlah partai politik yang mempunyai jumlah sisa suara sama lebih banyak daripada jumlah kursi yang belum terbagi, maka cara undian akan dilakukan dalam menetapkan perolehan kursi.
Cara undian ditempuh dengan pertimbangan asas nilai jumlah sisa suara setiap partai adalah sama, sehingga partai pun harus mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan kursi. Ramlan mengatakan bentuk undian bisa beragam cara, tergantung kesepakatan partai nantinya.
Langkah yang biasa diambil parpol dengan mengalokasikan masing-masing 2,5 tahun bagi dua calon dari dua parpol berbeda dalam satu periode jabatan. Perjanjian internal parpol ini tidak bisa diterima oleh KPU dan mayoritas parpol mendukung kebijakan lembaga itu, tambahnya.
Tahap kedua penetapan kursi parpol di DPR/DPRD dan calon terpilih dimulai dengan mengidentifikasi calon yang memperoleh jumlah suara sah sama atau lebih besar daripada BPP. Calon yang mencapai angka BPP ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU.
KPU akan mengeluarkan calon dari daftar calon apabila sudah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat oleh KPU.

Like THIS :
Share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di BDariku

1 Komentar untuk "Sistem Pemilu & Parpol 2014"

  1. Top 10 Casino Sites that Accept Bitcoin
    Top 10 Casino Sites that Accept Bitcoin · 1. InterTops – Best Overall Casino · 2. Intertops – Best Casino Online for Slots · 3. Topgolf – Best for Poker. luckyclub

    BalasHapus